Pertanyaan:
Apakah seorang juru masak boleh mencicipi masakannya untuk memastikan ketepatan rasanya, sementara ia sedang berpuasa?
Jawaban:
Tidak apa-apa mencicipi makanan jika diperlukan, yaitu dengan cara menempelkannya pada ujung lidahnya untuk mengetahui rasa manis, asin atau lainnya, namun tidak ditelan, tapi diludahkan, dikeluarkan lagi dari mulutnya. Hal ini tidak merusak puasanya. Demikian menurut pendapat yang kami pilih. Wallahu a’lam.
Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal. 48.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Menyentuh Istri Setelah Wudhu, Tanda2 Orang Meninggal Khusnul Khotimah, Nasehat Jodoh, Hukum Shalat Idul Fitri, Anak Soleh Dan Solehah, Minum Mani